OnlineBekasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang berada di kawasan Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penggeledahan dilakukan selama sekitar delapan jam, yakni sejak Kamis (17/9/2026) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (18/9/2026) pukul 00.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung membawa tiga boks kontainer berisi berkas-berkas dari kantor tersebut.
Tiga boks itu terdiri dari dua boks berukuran besar dan satu boks berukuran kecil.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus Kejagung. Namun, Kejari Kota Bekasi hanya mendampingi proses tersebut.
“Jadi kami hanya mendampingi yah. Membenarkan bahwa hari ini benar dilakukan penggeledahan oleh tim Pidsus,” kata Ryan kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Ryan mengaku tidak mengetahui secara rinci berkas atau barang apa saja yang dibawa penyidik dari kantor PT Migas Kota Bekasi.
Dia juga tidak mengetahui apakah terdapat ruangan yang disegel selama proses penggeledahan.
“Saya enggak monitor, nanti akan dirilis di pusat (Kejagung RI),” ujar Ryan.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa dua boks kontainer berisi berkas.
Selain kantor PT Migas dan Bapenda, penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
Lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
