OnlineBekasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati dana kompensasi pengelolaan sampah sebesar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun ke depan.
Kesepakatan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan pemerintah DKI kepada pemerintah Bekasi,” kata Tri, Senin.
Tri mengatakan, dana kompensasi tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Selain bantuan sosial dan penguatan ekonomi, dana itu mencakup dukungan untuk infrastruktur kesehatan serta perbaikan lingkungan guna mengurangi dampak pengelolaan sampah terhadap warga.
“Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan warga yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang,” tutur Tri.
Sementara itu, Pramono menjelaskan, penghitungan dana kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian.
“Perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp25.000 per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5 dan penyesuaian 120 persen,” ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga berupaya memenuhi kesepakatan tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia berharap kerja sama ini berjalan baik dan memastikan kewajiban yang telah disepakati dipenuhi, terutama oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi, yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta,” pungkasnya.
