OnlineBekasi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengancam mengempiskan ban dan menderek kendaraan aparatur sipil negara (ASN) yang masih parkir di area lama. Sanksi tersebut diberlakukan menyusul pemindahan lokasi parkir ASN ke gedung parkir GOR mulai 19 November 2026.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan sosialisasi kebijakan telah dilakukan sejak sepekan sebelumnya. ASN kini diwajibkan memarkirkan kendaraan di gedung parkir GOR sesuai klasifikasi jabatan.
“Besok akan dilakukan pengempesan ban terhadap pegawai yang masih membandel. Untuk kendaraan roda empat, kami akan melakukan penderekan,” kata Zeno kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dalam aturan baru tersebut, sebanyak 32 ruang parkir di bawah gedung hanya diperuntukkan bagi kepala perangkat daerah atau pejabat eselon II yang berkantor di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sementara itu, area parkir Gedung B hanya boleh digunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.
Pengecualian diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu pimpinan dengan agenda terjadwal, serta penyandang disabilitas.
Dishub juga membagi lokasi parkir di gedung GOR berdasarkan jabatan. Lantai 2A memiliki kapasitas 38 mobil untuk sekretaris dinas, kepala bagian, dan camat.
Lantai 1A dan lantai 2 diperuntukkan bagi kepala seksi, lurah, dan kepala UPTD dengan kapasitas total 103 kendaraan.
Adapun lantai 1 memiliki kapasitas 137 kendaraan, sedangkan lantai 3 dialokasikan untuk kepala bidang dan sekretaris camat.
Menurut Zeno, penataan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gedung parkir yang dibangun menggunakan dana pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan perkantoran.
ASN juga diwajibkan menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menuju gedung kantor. Sebanyak 35 personel Dishub dari UPTD Selatan dan Bidang Prasarana dikerahkan untuk membantu pengaturan parkir.
Fasilitas parkir tersebut gratis bagi ASN. Namun, tarif tetap berlaku di lantai 1A karena area itu juga melayani tamu dan masyarakat umum.
Zeno mengatakan hingga hari pertama penerapan kebijakan, belum ada kendaraan ASN yang dikenai sanksi maupun diderek. Ia meminta seluruh pegawai mematuhi aturan parkir yang baru.
“Mari kita dukung kebijakan ini agar tujuan utamanya bisa tercapai,” ujarnya.
