Connect with us

Online Bekasi

Diduga Palsukan Surat Tanah, Lurah Jatiraden Dipolisikan

News

Diduga Palsukan Surat Tanah, Lurah Jatiraden Dipolisikan

Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat panggilan kepada Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Agus Mulyana. Pasalnya, pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 37.580 meter.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, serta keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, bahwa tanah itu sah milik H. Naman. Namun hingga kini ahli waris selaku pemilik tanah yang berada di wilayah RT02 RW 08 Kampung Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden belum juga mendapatkan tanda tangan dari lurah setempat tentang surat pengakuan atas hak.

“Lurah Jatiraden justru memberikan pernyataan kepada pihak ahli waris, kalau putusan Pengadilan itu tidak memuaskan,” kata ahli waris, Ridwan, Kamis (6/10).

Menurut dia, lurah menyebut putusan tersebut hanya memenangkan sepihak, bahkan menyatakan bahwa lembaga peradilan adalah bentuk dan ciptaan manusia yang bisa dibuat.

“Dia menuding bahwa tanah tersebut masih dimilki oleh 20 penggarap yang hanya memiliki surat SPPT,” ujar dia.

Adapun, SPPT itu bukan merupakan dasar atau bukti kepemilikan atas tanah. Apalagi hal tersebut sudah digugurkan dengan Putusan Pengadilan bernomor 296/Pdt.G/2013/PN.Bks Jo Nomor 17/Bdg/2015/PN.Bks.

Tapi anehnya lagi sambung Ridwan, Lurah Jatiraden tetap tidak mau menandatangi surat pengajuan atas hak (sporadik) dengan berbagai macam alasan. Menurut dia, lurah bersedia tanda tangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari beberapa tokoh sekitar

“Urusannya dengan para tokoh ini apa, ini kan persoalan hukum yang sudah melalui proses mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi,” kata dia.

Dengan kasus yang ditangani oleh kepolisian itu, ia berharap kasus bisa terbuka, dan semua persoalan yang sebenarnya bisa terbukti di mata hukum. (bas)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top