Connect with us

Online Bekasi

Polisi Tangkap Tangan Pemalsu Dokumen Pajak Pertanahan

News

Polisi Tangkap Tangan Pemalsu Dokumen Pajak Pertanahan

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsu dokumen pertanahan. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus tiga orang tersangka masing-masing, TG, IDR, dan YSP.

“Mereka memalsukan dokumen surat tanah berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Surat Stor Pajak,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, Selasa (18/10).

Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kampung Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Mereka tak berkutik begitu polisi menemukan sejumlah dokumen pertanahan palsu yang dibuat para tersangka.

Ia mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah mencari calon korban yang tengah mengurus sejumlah dokumen pertanahan seperti BPHTB. Pelaku mengaku bisa mengurus dengan biaya jauh lebih murah dibanding mengurus sendiri ke notaris maupun ke pemerintah.

“Ternyata pelaku memalsukan dokumen-dokumen yang diurus korban,” kata Umar.

Menurut dia, dari kasus tersebut potensi kerugian negara cukup besar. Soalnya, negara tak mendapatkan penerimaan pajak dari sektor BPHTB dan lainnya karena dipalsukan oleh tersangka.

“Kami akan koordinasi dengan Dispenda maupun BPN untuk menelusuri dokumen palsu ini,” kata Umar.

Sementara itu, tiga tersangka yang mengaku baru lima bulan beraksi harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga unti printer, dua laptop, stempel berbagai instansi, blanko SPP, satu bendel SSPDBPHTB, bukti setoran bank, satu kardus kertas untuk mencetak SSP, dan uang tunai Rp 6 juta. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top