Connect with us

Online Bekasi

APBD Perubahan ‘Disandera’ DPRD, Wali KotaTerbitkan Perwal

News

APBD Perubahan ‘Disandera’ DPRD, Wali KotaTerbitkan Perwal

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) menyusul DPRD Kota Bekasi belum juga mengesahkan APBD Perubahan 2016. Padahal, batas waktu pengesahan hingga pukul 00.00 WIB nanti malam.

“Dibahas atau tidak dibahas, Wali Kota akan tetap mengeluarkan Perwal, karena untuk kepentingan masyarakat luar,” kata Rahmat, Selasa (15/11).

Berdasarkan Pasal 174 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah, kepala daerah bersama DPRD melakukan penyempurnaan selama tujuh hari masa kerja terhitung draft tersebut dikembalikan dari provinsi.

Adapun, Gubernur Jawa Barat telah mengembalikan draft APBD Perubahan sejak 7 November lalu. Sayangnya, hingga jatuh tempo yang ditentukan, pihak Legislator belum juga melakukan pengesahan. Padahal, eksekutif sudah berkirim surat pada 9 November lalu.

APBD Perubahan Kota Bekasi disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi sejak beberapa bulan lalu sebesar Rp 5,4 triliun. Nilai itu naik sekitar Rp 800 miliar dari APBD Murni sebesar Rp 4,6 triliun.

Dinas Bina Marga dan Tata Air, Kota Bekasi, mengakui akan berdampak pada perencanaan pembangunan. Dinas itu mengajukan Rp 27 miliar untuk proyek perbaikan jalan dan saluran yang dibagi menjadi 135 kegiatan.

“Seharusnya proyek mulai dikerjakan paling lambat 25 November, karena rata-rata kegiatan membutuhkan waktu 30 hari. Sedangkan, terakhir pencairan anggaran 25 Desember,” kata Kasi Manajemen Pembangunan Dinas Bina Marga dan Tata Air, Iim Halimi. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top