Online Bekasi, Cikarang Selatan – Seorang pengendara sepeda motor ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan, serta kunci leter T. Diduga, pria bernama Indra (18) tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan, pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika melintas di Jalan Raya Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tepat di depan pos polisi Lalu Lintas Jurong tak jauh dari kantor Polres pada Rabu (11/1) petang.
“Pelaku bersama dengan temannya bernama Jaja alias Bule mengendarai sepeda motor tak menggunakan helm,” kata Kunto, Kamis (12/1).
Ketika berhenti di traffic light polisi lalu lintas di pos polisi tersebut menghampiri keduanya yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih B 3148 FCB. Rupanya ketika diinterogasi, sepeda motor itu tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan.
“Ketika digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang berikut tiga butir peluru kaliber 3,8,” katanya.
Tak hanya itu, ketika petugas menggeledah bagasis sepeda motor yang dibawa pelaku, ditemukan kunci leter T berikut anak matanya, gunting, obeng, kunci pas, dua kunci sepeda motor merk Honda. Tanpa pikir panjang polisi menggelandang pelaku ke Mapolres setempat.
“Kami juga menyita satu jam tangan, dan dompet, dan sepeda motor yang dibawa pelaku,” katanya.
Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Untuk saat ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api tanpa izin. (fiz)