Connect with us

Online Bekasi

Dua Sipir Lapas Pasir Tanjung Edarkan Narkoba ke Narapidana

News

Dua Sipir Lapas Pasir Tanjung Edarkan Narkoba ke Narapidana

Online Bekasi, Cikarang Pusat – Dua orang sipir di Lapas Pasir Tanjung, Desa Cipayung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi dijebloskan ke penjara karena terlibat peredaran Narkoba di tempatnya bertugas. Tersangka, masing-masing AR (42) dan IS (27) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, peristiwa pengungkapan itu bermula ketika anggota Satresnarkoba polres setempat mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran Narkoba di Lapas Cipayung pada Desember 2016.

“Anggota melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik tersangka AR sampai ke tempat tinggalnya di Cikarang Pusat,” kata Asep dalam press rilis di Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan Narkoba jenis Sabu sebesar 2,28 gram. Hasil interogasi, barang haram itu didapat dari temannya sesama sipir berinisial IS.

“Kami tangkap IS di rumahnya, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti sabu-sabu sebesar 0,44 gram,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan bahwa barang haram itu hendak diedarkan ke para Narapidana di Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika ancaman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top