Connect with us

Online Bekasi

Gaji Pegawai di Bekasi Akan Disetarakan dengan DKI

News

Gaji Pegawai di Bekasi Akan Disetarakan dengan DKI

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akan menaikkan ‘Take Home Pay’ bagi pegawainya sampai setara dengan yang didapat oleh pegawai di DKI Jakarta.

“Di DKI, pegawai negeri sipil bisa mengantongi uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan,” kata Rahmat, Rabu (18/1).

Uang sebesar itu, sudah termasuk gaji pokok maupun tunjangan. Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah menaikkan tunjangan hingga 60 persen. Artinya, seorang PNS golongan 3B, setiap bulan mengantongi Rp 5,9 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 3,1 juta, dan tunjangan Rp 2,8 juta.

“Saya ingin pegawai dapat Thp (Take Home Pay) sama dengan pegawai di DKI, rencana tahun depan,” ujarnya.

Menurut Rahmat, kenaikan ini dimaksudkan agar para pegawai konsen dalam bekerja. Sehingga, mereka tidak perlu lagi memikirkan pendapatan tambahan. Dengan begitu, pekerjaan untuk menyelesesaikan masalah perkotaan bisa maksimal.

“Saya meminta Dinas Keuangan, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), dan Inspektorat agar mengkaji besaran tunjangan dan insentif yang diterima para pegawai. Agar penyesuaiannya bisa disegerakan,” katanya.

Kepala Dinas Keuangan Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, lembaganya akan segera melakukan kajian mengenai rencana kenaikan tunjangan tersebut.

“Tahun sudah naik, tahun depan rencananya juga akan naik,” ujar Supandi. (adv)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top