Connect with us

Online Bekasi

Pemkot Bekasi Simplikasi Pelayanan Pasien Tak Mampu di RSUD

News

Pemkot Bekasi Simplikasi Pelayanan Pasien Tak Mampu di RSUD

Online Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan mulai menempatkan kantor layanan terpadu pasien tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah setempat dalam rangka simplikasi pelayanan.

“Saya akan menempatkan aparatur dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk berkantor di RSUD ini, kita sediakan ruang kerjanya di RUSD,” katanya di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, layanan terintegrasi itu untuk memastikan pelayanan RSUD Kota Bekasi menjadi lebih baik lagi.

Kantor layanan itu diutamakan bagi masyarakat tidak mampu dalam memproses administrasi pelayanan yang cepat dan mudah.

“Aparatur dari tiga dinas terkait untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat,” katanya.

Sebagai contoh, kata dia, bila ada pasien yang belum mengurus Jaminan Kesehatan Daerah atau Kartu Bekasi Sehat, bisa segera direalisasikan melalui simplikasi layanan tersebut.

“Keluarga pasien tidak perlu jauh-jauh mengurus Jamkesda maupun dokumen lainnya yang dibutuhkan cukup di RSUD ini, dengan begitu tidak memakan banyak waktu dan lebih sederhana,” katanya.

Rahmat menambahkan, pelayanan poliklinik di RSUD Kota Bekasi akan tetap beroperasional selama enam hari dalam sepekan.

“Pada haris Sabtu juga saya instruksikan untuk tetap buka. Kita Evaluasi uang lembur dan pengaturan jadwalnya, yang pasti saya mau pelayanan RSUD kepada masyarakat tetap terlayani di hari Sabtu,” katanya.

Sementara itu Dirktur RSUD Kota Bekasi Pusporini mengatakan, instruksi tersebut merupakan suatu langkah maju yang diambil Wali Kota Bekasi dalam memberikan perhatian kepada masyarakatnya.

“Beliau begitu peduli terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya dokter dan perawat di RSUD setempat juga akan ditingkatkan kesejahteraanya melalui penambahan uang tunjangan. (adv)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top