
News
Operasi Yustisi di Bekasi, Pasaribu Tolak Sidang Lalu Kabur


Oleh
Online Bekasi – Sebanyak 66 orang terjaring razia yustisi di Terminal Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7) diantaranya satu orang warga negasa asing berasal dari Korea. Akibatnya, mereka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 30 ribu.
“Operasi dilakukan untuk mendata pendatang baru setelah lebaran,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nardi, Senin (10/7).
Hanya saja, kata dia, dalam operasi tersebut tak satupun didapati pendatang baru. Menurut dia, yang terjaring razia merupakan warga yang sudah tinggal di Bekasi, namun tidak membawa identitas diri.
“Kami tetap memproses, dan meminta mereka mengikuti sidang di lokasi,” kata dia.
Sebab, kata dia, mereka dianggap telah melanggar peraturan Atminduk Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang disebutkan bagi warga negara Indonesia yang tidak membawa Kartu Tandan Penduduk (KTP) dikenakan sanksi administrasi.
“Identitas diri penting ketika berpergian, agar identitas jelas apabila mengalami musibah,” katanya.
Seorang warga Bekasi Timur, Mumun (37) terpaksa disidang lantaran tidak membawa kartu identitas. Padahal, Mumun hanya ingin ke Pasar Baru untuk belanja sayur.
“Enggak masalah, besok-besok harus bawa KTP,” katanya.
Warga lain, Pasaribu sempat terlibat adu mulut, bahkan melarikan diri ketika ketahuan tidak membawa identitas. Tak ingin buruannya kabur, petugas mengejarnya sampai tertangkap.
Warga asal Sumatera Utara yang sudah menetap di Kota Bekasi itu menolak disidang. Setelah tertangkap, mau tak mau mengikuti sidang, karena tak ingin dikurung selama tiga hari lantaran tak membayar denda tersebut. (fiz)