Connect with us

Online Bekasi

Suka Sama Suka, Motif Pencabulan Driver Ojek Online di Jaktim

News

Suka Sama Suka, Motif Pencabulan Driver Ojek Online di Jaktim

Online Bekasi – Driver ojek online, Chairulloh kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sebabnya, pria 37 tahun tersebut disangka melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DS.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kasus tindakan persetubuhan antara dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan secara intensi antara Chairulloh dan DS.

“Keduanya telah mengenal sejak dua pekan yang lalu,” katanya kepada wartawan, Minggu (10/9).

Keduanya kenal saat DS memesan jasa ojek online tempat Chairulloh bekerja. Dari pertemuan itu, keduanya makin intens berkomunikasi hingga bertukar foto diri. Karena itu, indikasi adanya paksaan tidak terbukti.

Menurut dia, sejak kenal itu Chairulloh kerap mengantar DS untuk pergi ke praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu kementerian di Jakarta Pusat. Adapun, kediaman DS berada di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat.

“Antar jemput itu tak lagi menggunakan aplikasi ojek online karena sudah saling kenal,” ujarnya.

Pada Rabu (6/9/2017), Chairulloh mengatakan kepada DS untuk mengantarkannya seperti biasa.
Namun, di tengah jalan tiba-tiba DS mengganti rute menuju Jalan Slamet Ryadi, Jakarta Timur.

Chairulloh membawa DS ke salah satu kontrakan milik temannya. Di sana, Chairulloh dan DS melakukan persetubuhan. Sorenya, Chairulloh mengantarkan DS pulang ke rumah.

Setelah sampai di rumah, DS terkejut ada bercak darah saat buang air kecil. Dia mengadukan hal tersebut kepada ibunya. Saat ditanyakan, DS mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Chairulloh. Ibu DS yang tidak terima melaporkan DS ke polisi.

Pada Kamis, polisi mengamankan Chairulloh di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat. Chairulloh diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top