Online Bekasi – Tiga orang perampok di Kota Bekasi, Jawa Barat apes. Sebab, mereka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang setelah tertangkap gara-gara dikelabuhi korbannya yang masih berusia 14 tahun.
Ceritanya, ketiga tersangka Nurmansyah (44), Saifudin (32), dan Rosyid Firman (37), datang ke sebuah warnet di Ruko Mutiara Gading Timur RT 4 RW 31, Kecamatan Mustikajaya. Mereka masuk bermodalkan pistol mainan.
Di dalam warnet pelaku Nurmansyah meminta agar pengunjung mengeluarkan kunci sepeda motor. Walhasil, seorang pengunjung, GJ, 14 tahun memberikannya. Namun, pelaku tak puas, dan meminta berikut surat-suratnya. GJ akhirnya pulang mengambil di rumahnya.
“Sekitar 100 meter pada saat korban meninggalkan warnet untuk mengambil STNK, korban dipepet oleh pelaku N dan RF,” kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo.
Kemudian sepeda motor diambil alih oleh pelaku Nurmansyah, sementara korban dibonceng.Karena pelaku tidak tahu jalan, korban mengajak masuk ke jalan kampung sambil memberikan kode kepada masyarakat bahwa yang membonceng merupakan perampok.
“Alhasil, pelaku dikejar dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi,” katanya.
Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap Saifudin di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi hanya berselang sejam kemudian. Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor, pistol mainan, enam buah telepon selular, dan sebuah surat kendaraan bermotor.
Adapun, ketiga tersangka kini mendekam di Polsek Bantargebang, dijerat dengan pasal 365 KUHP ancamannya hukuman pernjara di atas lima tahun. (fiz)