Online Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (11/9). Di sana, Rahmat mendengarkan keluhan warga yang terkait keterlambatan proses pembuatan e-KTP.
Rahmat menanggapinya dengan menjelaskan bahwa blanko e-KTP yang dikirim oleh Kementrian Dalam Negeri cukup terbatas. Pemerintah Pusat, kata dia, mengirimkan secara bertahap setiap bulannya.
“Dari Pemerintah Kota Bekasi dengan Surat Keterangan Resi sudah bisa dilakukan untuk berbagai kepentingan,” kata Rahmat.
Rahmat kembali mengingatkan bahwa e-KTP dan sejumlah dokumen warga yang diurus harus diantarkan kepada pemohon. Hal itu sudah dilakukan sejak 1 September 2017 ini.
“Kasian warga yang membawa anak dan harus bagi waktu dengan kerjaannya, simplikasi tersebut hanya untuk mempermudah proses pelayanan bagi warga,” ujar Rahmat. (fiz)
1 Comment