Connect with us

Online Bekasi

48 Pengacara Dampingi Pelapor Kaesang di Kursi Pesakitan

News

48 Pengacara Dampingi Pelapor Kaesang di Kursi Pesakitan

Online Bekasi – Muhammad Hidayat S, pelapor putra Presiden Joko Widodo kini menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Duduk di kursi pesakitan, Hidayat didampingi 48 orang pengacara.

“Betul (48 pengacara), itu dari sahabat ke sahabat, kemudian menjadi satu tim,” kata Hidayat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Bekasi, Rabu (27/9).

Namun, dari semua pengacara, yang diperbolehkan mendampingi ketika sidang maksimal 10 orang. Awal mula puluhan pengacara membelanya ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya berjalan hingga terbentuk Tim Advokasi Muhammad Hidaya S (TAHMI).

Selain itu, tim tersebut juga tergabung dalam aliansi advokat muslim NKRI, yang konsen membela aktivis tersangkut tindak pidana. Tim itu pula yang mendampingi Ustaz Alvian Tanjung yang menjadi tersangka karena ceramahnya.

Hidayat menjadi tersangka setelah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia diduga mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diunduh lalu diunggah kembali dan diberi judul “Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top