Connect with us

Online Bekasi

Sopir Metro Mini Maut Jadi Tersangka Penabrak Ojek Online

News

Sopir Metro Mini Maut Jadi Tersangka Penabrak Ojek Online

Online Bekasi, Jakarta – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menetapkan sopir metro mini 69, Agus Santoso, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang driver ojek online FX Febriantoro (49) di bawah kolong Halte Velbak, Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Edi Surasa di Jakarta, Minggu (24/12).

Hasil penyelidikan, kata dia, sopir metro mini maut tersebut, dinilai lalaiketika mengendarai kendaraannya. Menurut dia, ketika membawa metro mini jurusan Ciledug – Blok M itu tersangka berada pada kecepatan 70 kilometer per-jam sebelum menghantam mobil dan beberapa sepeda motor.

“Enggak bisa mengontrol sehingga terjadi kecelakaan, meskipun kondisi kendaraan yang dibawa masih cukup laik jalan,” ujar dia.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di dekat Halte Velbak, Jalan Kiai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang pengemudi ojek online bernama FX Febriantoro (49) tewas dihantam Metro Mini jurusan Ciledug-Blok M yang melaju ugal-ugalan.

“Korban satu meninggal dan satu luka-luka. Korban meninggal dibawa ke RS Fatmawati, korban luka dibawa ke RS Muhammadiyah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Jakarta, Jumat (22/12).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Mardiaz, saat itu terdapat dua Metro Mini yang melaju cukup kencang dari arah Cileduk melalui fly over ke arah Blok M. Kedua angkutan umum itu juga adu balap sebelum akhirnya salah satu bus lompat ke jalur berlawanan.

“Satu Metro Mini kehilangan kendali, menabrak mobil di depannya, menabrak pembatas jalan, baru menabrak dua sepeda motor di arah berlawanan,” kata dia. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top