Connect with us

Online Bekasi

Sekelompok Pemuda di Bekasi Terlibat Perampokan, Begini Akhirnya..

News

Sekelompok Pemuda di Bekasi Terlibat Perampokan, Begini Akhirnya..

Online Bekasi – Polisi meringkus sekelompok pemuda tanggung berjumlah enam orang karena terlibat aksi perampokan. Modusnya, salah satu pelaku berpura-pura menjadi korban tabrakan hingga pingsan, lalu kawan-kawannya merampas sepeda motor korbannya, dan menghajarnya.

Kasus tersebut menimpa Wahyudin (27) di di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada pada Minggu (24/12) malam. Korban babak belur, dan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King kesayangannya karena dirampas sekelompok pemuda tanggung berusia belasan tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron mengatakan, modus tersangka yaitu salah satunya menabrakkan diri hingga jatuh dan pingsan. Setelah kawan-kawannya datang, mereka menuduh korban sengaja menabrak. Ujung-ujungnua minta uang ganti rugi.

“Korban kali ini tidak mau, dan kukuh tidak bersalah,” kata Yusron di Bekasi, Rabu (27/12).

Merasa mangsa sudah di depan mata, tersangka lalu memukuli korban dan mengambil paksa sepeda motornya. Puas dengan itu, para tersangka melarikan diri berikut hasil rampasannya. Korban lalu melapor ke polisi karena kehilangan sepeda motornya. Dia juga menjelaskan perihal kronologinya.

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati sepeda motor korban dijual melalui media sosial. Polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli. Alhasil, para tersangka pun tertangkap di tempat terpisah mulai Senin hingga Selasa dini hari. Mereka adalah, Dandi (18), Irfan, Ali, Faiz, Aldi dan Syahid.

“Kami masih memburu empat tersangka lain dalam kasus perampokan tersebut, mereka adalah Ciming, Fahri, Daud dan Hendi alias Codet,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terpaksa meringkus di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. Ancamanya maksimal 12 tahun penjara. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top