Online Bekasi – Enam orang kelompok pemuda dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Pasalnya, mereka terlibat penyerangan terhadap kelompok lain di Jalan Baru Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu pada Senin (8/1) dini hari pukul 02.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, keenamnya adalah IS, 16 tahun, Chandra Posma (21), Denny Afrizal (23), Adi Saputra (24), Fatahilah (21), dan Ari Yulianto (23).
“Mereka menganiaya Andri Saputra (23) dan Fadilah Romadon (17) hingga luka robek di kepala dan memar,” kata Erna di Bekasi, Senin (8/1).
Erna mengatakan, peristiwa itu bermula ketika kedua korban bersama empat kawannya mendatangi kelompok tersangka yang sedang nongkrong di Jalan Baru Cipendawa. Kelompok korban ingin menanyakan perihal penganiayaan terhadap Fadilah sebelumnya.
“Sampai di lokasi, kelompok korban dikroyok,” kata Erna. Korban dipukuli bahkan terkena sabetan benda pipih mirip pedang, sedangkan Fadilah dipukuli sampai babak belur. Tak ingin nyawanya melayang, kelompok korban segera melarikan diri dari pengeroyokan tersebut.
Tak lama kemudian polisi datang ke lokasi, dan menangkap enam orang pelaku. Mereka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa besi pipih panjang mirip pedang, dan potongan kayu. (fiz)