Online Bekasi.com – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pencuri motor di wilayah Bantar Gebang dan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Ketiganya masing-masing adalah Amirudin (28), Suparno (34) dan Kojek (32).
“Mereka adalah maling yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Jumat (4/5).
Jairus mengatakan, penangkap itu berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat atas adanya beberapa orang yang dicurigai sebagai pencuri motor di wilayah Cipendawa, Bekasi Timur. Setelah dicek, rupanya mereka adalah pencuri yang sedang dicari.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya beberapa barang bukti juga kami temukan,” katanya.
Jarius menduga, para pelaku merupakan kelompok pencuri yang juga sebagai spesialis rumah kosong. Sebab, laporan korban yang diterima pada 28 April lalu itu menyebutkan bahwa korban kehilangan sepeda motor di dalam rumah.
Dari lokasi penangkapan kepolisian mendapatkan barang bukti enam sepeda motor, yaitu tiga sepeda motor yamaha mio tampa plat, yamaha Xeon No Pol R 3906 MP, honda verza merah tampa plat dan satu honda beat putih tampa plat, enam handphone dan dua obeng.
“Kami masih mencari barang bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya ketika pelaku yang sudah satu tahun melakukan pencurian rumah kosong mempunyai peran masing-masing. “Kojek, AM, SU dia mencari rumah korban yang kosong, SU mantau di baagian luar, setelah barang diambil langsung pergi,” katanya.
Akibat perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sam/fiz)