Connect with us

Online Bekasi

Rahmat Effendi Dipolisikan, Kuasa Hukum: Laporannya Tak Berkepastian Hukum

News

Rahmat Effendi Dipolisikan, Kuasa Hukum: Laporannya Tak Berkepastian Hukum

Rahmat Effendi

Online Bekasi.com – Kuasa Hukum Rahmat Effendi, Naupal Al Rasyid menilai, laporan kliennya oleh alumni 212 ke Bareskrim Mabes Polri “salah kamar” alias tidak sesuai dengan pasal yang sesuai. Rahmat Effendi adalan calon wali kota Bekasi petahana periode 2018-2023.

“Laporan tidak berkepastian hukum,” kata Naupal kepada Online Bekasi, Sabtu (5/5). Rahmat dilaporkan oleh anggota Alumni 212, Azwar Anas (37) atas tuduhan pencemaran nama baik. Dasarnya adalah sebuah pidato yang menyebutkan “politik serakah” yang dianggap berkaitan dengan alumni 212.

Laporan Azwar diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/588/V/2018/Bareskrim pada 4 Mei 2018. Rahmat dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Menurut dia, pelapor melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau menista terhadap individu. Harusnya itu pasal 310 KUHP. Tetapi, kata dia, faktanya laporan yang dibuat tidak proporsional karena objek laporannya adalah pasal 156 KUHP.

“Sehingga kami menafsirkan laporan ini tidak berkapasitas hukum delik mana yang dilaporkan,” kata dia.

Menurut dia, dalam pasal 156 KUHP deliknya menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian, dan atau penghinaan rerhadap suatu atau beberapa golongan rakyat yang di dalamnya ditafsirkan ada unsur agama, atau keyakinan.

“Laporan ini menjadi tidak koheren karena dugaan laporan tidak bertentangan dengan ajaran agama,” jata dia.

Meski demikian, pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik jika nantinya kasus tersebut diproses. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan datang,” kata dia. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top