Connect with us

Online Bekasi

Garis Polisi Dipasang Sepihak, Pemilik Lahan Protes

News

Garis Polisi Dipasang Sepihak, Pemilik Lahan Protes

Garis Polisi Dipasang Sepihak, Pemilik Lahan Protes

Onlinebekasi.com – Seorang pemilik lahan di Jalan Kampung Bulak RT 04 RW 03, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Yani Nurbayani terkejut mendadak lahan miliknya seluas 1.800 meter dipasang garis polisi oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

“Lahan milik klien kami tidak pernah dalam kondisi sengketa,” ujar Kuasa Hukum Yani Nurbayani, Juanda di Bekasi, Rabu (24/12).

Menurut kliennya polisi memasang garis polisi berwarna kuning hitam itu pada 20 Desember lalu tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik lahan. Diduga, pemasangan garis polisi tersebut merupakan hasil dari permainan mafia tanah yang berupaya menguasai lahan milik kliennya.

Menurut Juanda, diduga pemasangan garis polisi buntut dari adanya surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota atas laporan Nimin Sanico dengan Laporan Polisi Nomor LP/2479/K/XI/2018/SPKT/Resto Bks Kota pada tanggal 16 November 2018.

Namun, kliennya mengabaikan pemanggilan klarifikasi pada 5 Desember lalu itu. Pasalnya, pemanggilan tersebut dianggap salah alamat. Sebab, obyek yang diadukan oleh pelapor kepada polisi merupakan lahan seluas 3.650 meter di RT 1 RW 13.

Sedangkan yang membuat aneh lagi, kata dia, klaim pelapor tidak sesuai dengan dokumen pelaporan kepada polisi dimana luas lahannya hanya mencapai 2.400 meter.

“Tanah klien kami luasnya hanya kurang lebih 1800 meter, ada bukti sah kepemilikan atas nama Almarhum Ahmad Surya Gumbira yang merupakan orang tuanya,” ujar dia.

Karena itu, Juanda menduga ada oknum mafia tanah yang berupaya menguasai lahan milik kliennya tersebut. Pihaknya juga menyayangkan aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap mafia tersebut.

“Masyarakat sudah dirugikan atas ulah oknum mafia tanah yang mengaku-ngaku tanah orang lain tanpa memiliki dasar bukti kepemilikan yang sah,” ujar Juanda.

Kliennya, kata dia, memiliki dokumen pelepasan hak atas tanah tahun 1976 yang tercatat pada kantor kelurahan dan Kecamatan di wilayah setempat. “Setiap tahun juga kami taat bayar pajak,” ujar dia.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing meminta pemilik lahan yang dipasangi garis polisi mengadu ke kepolisian setempat, jika lahan tersebut benar sah miliknya. “Silakan lapor, kenapa lahan kami dipasang garis polisi,” ujar Erna dihubungi terpisah. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top