Onlinebekasi.com – Kasus pembunuhan sadistis keluarga Daperum Nainggolan di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi akan disidangkan siang ini di Pengadilan Negeri Bekasi. Terdakwa dalam perkara itu adalah Haris Simamora.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Djuyamto mengatakan, sidang perdana dijadwalkan pukul 13.00 WIB menggunakan ruang sidang utama di lantai dasar. Adapun agendanya yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Terdakwa dibawa atau tidak, itu kewenangan dari jaksa penuntut,” kata Djuyamto ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (11/3).
Ia mengatakan, pengadilan telah menunjuk pemimpin sidang yaitu Musa Arief Aini dibantu oleh dua orang anggota yaitu dirinya sendiri, dan Syofia M Tambunan. Sesuai dengan prosedur, kata dia, sidang akan mendapatkan pengawalan dari kepolisian dan petugas keamanan dalam (PKD).
Hal itu, merupakan tanggung jawab dari Jaksa Penuntur Umum dari Kejari Bekasi. Pengamanan untuk menghindari kericuhan selama jalannya persidangan.
Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Empat orang dibantai secara keji.
Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik. Haris dibekuk oleh aparat gabungan di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan. (fiz)