Onlinebekasi.com – Pemerintah segera menerapkan jalan berbayar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Titik itu berada di ruas Jalan Raya Kalimalang menuju ke Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihatono menargetkan penerapan electronic road pricing (erp) dilakukan pada 2020. Selain di Bekasi, ada di Jalan Margonda, dan Daan Mogot.
Pemerintah pusat, kata dia, tengah menggodok regulasi mengenai penerapan ERP. Dia menambahkan, dalam menyusun regulasi tersebut, dilakukan juga revisi peraturan pemerintah terkait retribusi pengendalian lalu lintas.
“Kalau bicara retribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi dan kabupaten, kami menganut PNBP. Oleh karena itu regulasinya harus kita lakukan revisi PP-nya, baru nanti kita bicara implementasinya,” ujar dia.
Jika regulasi selesai, Dinas Perhubungan akan melengkapi dokumen termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu, kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018. (fiz)
