Connect with us

Online Bekasi

Asosiasi Pengusaha Kota Bekasi Tolak Upah 2020 Rp 4,5 Juta, Alasannya?

News

Asosiasi Pengusaha Kota Bekasi Tolak Upah 2020 Rp 4,5 Juta, Alasannya?

Onlinebekasi.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Bekasi menolak upah minimum tahun 2020 sebesar Rp 4,5 juta. Penolakan dengan cara tak mengikuti voting pada saat penetapan Kamis petang lalu.

“Dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi, Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh Jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Wali Kota,” kata Anggota Apindo, Nugraha

Pada rapat sebelum penetapan, kata dia, pihak provinsi datang tapi tidak bisa menyampaikan data evaluasi.

“Di Kota Bekasi ada 3000 lebih perusahaan, seharusnya 3000 perusahaan itu melaksanakan UMK 2019 sebesar 4,2 juta sekian. Tapi ternyata di Kota Bekasi hanya 30 persen aja yang melaksanakan,” kata .

Bukan masalah kecemburuan artinya, kata dia, ada regulasi yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah baik pengawasan yang dilakukan provinsi maupun pemkot Bekasi.

“Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK, ini suatu yang gak bener,” kata dia.

Padahal yang dimaksud perusahaan itu, ucap dia, tidak hanya perusahaan besar, UMKM, usaha kecil, usaha mengah, dan usaha besar itu wajib membayar sesuai UMK.

“kan aturannya begitu UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha,” kata dia. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top