Onlinebekasi.com – Seorang perampok memukuli korbannya menggunakan palu berkali-kali di sebuah toko kelontong di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu siang, 8 Juli 2020. Dua orang korban yang merupakan ibu dan anak LH, 24 tahun dan H, 43 tahun, luka-luka akibat pukulan benda tumpul tersebut, sedangkan tersangka berhasil ditangkap oleh warga.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Chaled Thayib mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka Yoes Indra, 36 tahun, hendak mencuri uang di toko kelontong yang tengah dijaga oleh LA. “Belum ada uang yang diambil, memang niatnya mengambil dengan cara melumpuhkan penjaga warung dulu,” kata Chaled ketika dihubungi wartawan.
Ia mengatakan, tersangka memukul korban menggunakan palu di punggung dan kepala berkali-kali. Mendapatkan serangan dari tersangka, LA lalu meminta bantuan kepada ibunya yang sedang di dalam. Perhatian pelaku kepada H, sehingga dia memukulinya berlali-kali di punggung dan kepala.
“Di punggung luka memar, di kepala luka robek,” katanya.
Teriakan korban mengundang perhatian penduduk setempat. Sedangkan pelaku tak bisa kabur karena korban memegang kakinya. Tak lama kemudian petugas keamanan perumahan setempat bersama warga menangkapnya.
“Kebetulan anggota kami lewat, tersangka ditangkap bersama barang buktinya sepeda motor dan palunya,” kata dia.
Menurut dia, tersangka sudah berniat untuk melakukan pencurian dengan membekali diri palu sejak berangkat dari rumah. Kepada polisi, tersangka mengaku kepepet melakukan perbuatannya lantaran memiliki hutang sekitar Rp 565 ribu.
“Mungkin ditagih terus, akhirnya bingung cari uang,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamanya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (FIZ)