Onlinebekasi.com – VLL, pria berusia 50 tahun yang viral di media sosial karena menyinggung suku Betawi ditangkap polisi. Dia dibekuk di Slawi, Jawa Tengah ketika sedang karaoke di tempat hiburan.
Ucapan VLL dianggap menyinggung orang Betawi, bahkan tokoh Betawi seperti Damin Sada di Bekasi dan Haji Lulung di Jakarta bereaksi. Bahkan, Damin Sada juga melaporkan pria di video itu ke polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Supriyadi mengatakan, tersangka ke Slawi untuk melarikan diri karena mengetahui perbuatannya telah viral di media sosial.
“Tersangka ditangkap Minggu kemarin,” kata Supriyadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (18/10).
Ucapan VLL yang viral bermula ketika sedang menginterogasi seorang pemuda yang masuk dalam kawasan proyek milik pengembang PT PP Property di Pekayon, Bekasi Selatan pada Selasa malam lalu.
“Tersangka menanyakan identitas dan tujuan masuk ke dalam proyek,” kata Supriyadi.
Pemuda itu, kata dia, menjawab dengan berbelit. Hal itu membuat tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata bermuatan SARA. Bersamaan dengan itu ada yang mengambil videonya, dan viral di media sosial.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Tersangka terdeteksi keberadaannya di Slawi, Jawa Tengah lalu menangkapnya. Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman dan buah baju milik tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras, etnis atau Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya hukuman lima tahun penjara. (ded)