BEKASI – Kota Bekasi peduli terhadap nasib para seniman serta kebudayaan sebagai warisan leluhur, untuk itu Kota Bekasi dalam hal ini DPRD Kota Bekasi sedang mengodok peraturan daerah terkait seni dan budaya di Kota Bekasi.
Melalui pansus 32 DPRD Kota Bekasi pembahasan mengenai pemajuan seni dan budaya di Kota Bekasi sudah memasuki tahap ekspose dari mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua Pansus 32, Supandi menuturkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memajukan seni dan budaya nantinya diharapkan pelaku seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi akan memiliki ruang serta perhatian khusus karena memiliki legalitas yang diatur dalam perda.
“Kami sangat peduli dengan seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi. Selain mendorong pendataan pelaku seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi, kami pun berkeinginan untuk membangun center (pusat) kegiatan bagi pelaku seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi,”ucap Supandi kepada onlinebekasi.com
Dengan adanya pusat seni dan budaya, lanjut Supandi akan berdampak terhadap kemajuan pelaku seni dan budaya karena akan berkumpul semua di dalam satu wadah.
“Tentunya dengan dibangunnya pusat seni dan budaya Kota Bekasi, selain melestarikan budaya yang ada nanti para pelaku seni bisa terus mengembangkan kemampuan mereka karena adanya ruang kreasi bagi mereka,”jelas Supandi.
Masih menurut Supandi, diharapkan dengan peningkatan dan perhatian Kota Bekasi dengan para pelaku seni dan budaya agar mereka kedepan bisa mengembangkan budaya Kota Bekasi di pentas nasional bahkan internasional.
“Dengan adanya (perda) ini kita dorong juga mereka (pelaku seni dan budaya) agar go publik,”tukas Supandi.
Melihat begitu pentingnya peranan kemajuan seni dan budaya di Kota Bekasi, pansus 32 bersinergi dengan OPD yang memang konsern (fokus) dalam memajukan seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi. Berikut beberapa OPD yang terlibat di dalam pembentukan perda kemajuan seni dan budaya di Kota Bekasi.
1. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.
3. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
5. Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bekasi.
6. Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
(ADV PARLEMENTARIA)
