Connect with us

Online Bekasi

Kabar Penahanan Pasien Di Jampang Kulon Karena Tidak Memiliki BPJS Di Klarifikasi Dirut RSUD

News

Kabar Penahanan Pasien Di Jampang Kulon Karena Tidak Memiliki BPJS Di Klarifikasi Dirut RSUD

Foto : Direktur RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M.Kes. (ist)

SUKABUMI – Kabar adanya penahanan pasien di RSUD Jampang Kulon lantaran belum membereskan administrasi sebagaimana juga dikatakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi adalah tidak benar.

Direktur RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M.Kes menjelaskan bahwa  ihwal administrasi tidak ada masalah bagi pihak RSUD Jampang Kulon, karena sekiranya tidak terakomodir di BPJS Kesehatan, masih ada Jaminan Kesehatan lain bagi masyarakat yang tidak mampu, baik dari pemerintah kabupaten Sukabumi maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat digunakan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.


“Jadi kabar bahwa ada penahanan sebab persoalan adminisrasi tidak benar, bukan itu alasannya,” kata Rochady HS Kepada awak media, Jum’at (26/08/2022).


Terkait hal penanganan pasien, lanjut Rochady, Pasien meninggal tersebut sesuai SOP dimana dilakukan observasi selama 2-3 jam setelah alat dan obat penopang hidup dihentikan, guna menilai apakah ada reaksi lambat dari obat obatan yang diberikan.


Meski demikian, Rochady selaku  pimpinan RSUD Jampang Kulon dan atas nama pribadi memohon maaf sebesar besar nya kepada pihak keluarga atas ketidaknyaman pelayanan, dan ia  berharap keluarga dapat memberikan pintu maaf seluas-luas nya keluarga Besar RSUD Jampangkulon.


“Dalam kesempatan ini juga , saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada Bapak Andri anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah melakukan koreksi kepada kami. Semoga kami kedepannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” pungkas Rochady. (muh) 

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top