BEKASI – Untuk memudahkan proses pendataan masyarakat kurang mampu serta perlindungan sosial, pemerintah hadir melalui program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Wadah Puskesos sendiri merupakan program layanan rujukan satu pintu (terintegrasi) yang merupakan miniatur Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat Kota sampai kelurahan. Layanan terintegrasi ini diselenggarakan dengan tujuan memudahkan masyarakat menerima layanan.
Dan salah satu Puskesos yang sedang giat serta membantu proses peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah Puskesos Kelurahan Margahayu Bekasi Timur. Ketua Puskesos Margahayu, Supriadi Azis menuturkan bahwa hadirnya Puskesos diharapkan bisa bersinergi dengan semua stakeholder yang ada di Margahayu dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat kelurahan Margahayu yang memiliki masalah sosial kemasyarakatan silahkan melaporkan ke Puskesos. Kami berupaya dalam layanan terkait perlindungan sosial bisa cepat ditanggapi dan diberikan solusi yang tepat. Oleh karena itu, keberadaan kami diharapkan bisa membantu bagi warga kurang mampu (miskin) dan rentan,”ucap Supri kepada awak media.
Layanan atau aduan masyarakat (miskin dan rentan) ini, lanjut Supri dilakukan dengan sistem layanan terpadu dengan melibatkan seluruh unsur pekerja sosial yang ada di Kelurahan Margahayu.
“Agar memudahkan sistem layanan terpadu untuk pengaduan masyarakat melibatkan unsur pekerja sosial. Untuk itu hari kamis (15/9) bertempat di aula Kelurahan Margahayu kami mengundang semua unsur pekerja sosial baik dari aparatur kelurahan, PSM, PKH, LPM dan Karang Taruna Kelurahan Margahayu,”bebernya.
Dengan adanya sinergi semua unsur pekerja sosial tadi, kata Supri diharapkan masyarakat yang mengadu betul-betul terlindungi hak sosialnya.
“Sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi, data, layanan, konsultasi dan pendampingan bisa merasakan kepuasan serta terlindungi hak sosialnya,”tukas Supri.
Sekedar informasi kata Supri nantinya petugas memberikan informasi dan meregistrasi keluhan warga yang datang. Warga masyarakat yang melalukan pengaduan dan datang ke Puskesos membawa berkas pendukung seperti KTP dan KK.
“Dengan dokumen kependudukan (KTP dan KK), kita cek terlebih dahulu warga tersebut terdaftar tidaknya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila belum terdaftar maka kita akan catat datanya untuk kita ajukan masuk di dalam DTKS,” tandas Supri. (muh)
