Onlinebekasi.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah dalam rangka Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Bekasi, Selasa, 25 Oktober 2022 di Hotel Zuri Express, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra menyampaikan, kegiatan dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka penataan ruang di Kabupaten Bekasi.
“Pembahasan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Beni di lokasi kegiatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja, salah satu persyaratan dasar perijinan kegiatan berusaha adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Terdapat berbagai pertimbangan yang dibutuhkan, salah satunya adalah pertimbangan teknis pertanahan (PTP).
“PTP merupakan pertimbangan yang membuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan RTR, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan,” kata Sekda.
Dengan demikian, kata dia, tata ruang adalah sebagai pintu masuk investasi. Oleh karena itu, ada lima fungsi bangunan dalam permohonan persetujuan KKPR yang diproses di geographic information system tata ruang (gistaru-red) dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta telah mendapatkan PTP dari kantor pertanahan/BPN Kabupaten Bekasi.
“Fungsi bangunan perumahan, gudang, rest area dan sarana penunjang logistik dan bangunan pemgumpulan limbah padat,” katanya.
Persetujuan KKPR yang diberikan akan memberikan kepastian untuk para pemohon dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi memulihkan perekonomian setelah pandemi. (advertorial).
