Onlinebekasi.com – Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap lima orang yang melakukan perampokan dengan modus memancing korban dengan wanita open BO. Kelimanya rupanya residivis tawuran yang menyebabkan orang MD.
Penangkapan bermula JY, memesan wanita lewat aplikasi. Disepakati bertemu di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Tambun. Sampai di lokasi, rupanya sudah ada lima pelaku.
Korban menolak masuk dan ingin membatalkan kencan. Si wanita lalu meyakinkan, sehingga korban masuk ke kontrakan. Belum sampai kencan, lima pelaku masuk kemudian menganiaya serta mengambil ponsel.
Korban luka melarikan diri dan ditolong oleh warga dibawa ke rumah sakit. Polisi yang menyelidiki menangkap lima pelaku serta dua wanita open BO dijadikan saksi.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini diamankan ada tujuh orang dua diantaranya wanita yang dijadikan alat untuk kejahatan para pelaku.
“Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang peramp0kan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K.
Editor: Adi T