OnlineBekasi.com – Polisi menangkap seorang debt collector berinisial KS (42) yang diduga menganiaya pria di sebuah rumah di kawasan Taman Villa Baru, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (8/8/2026).
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait keributan yang terjadi di rumah tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim beserta piket fungsi langsung meluncur ke lokasi,” ujar Suparmin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati kedua pihak masih terlibat cekcok dan menemukan seorang pria dalam kondisi terluka.
Petugas kemudian melerai kedua pihak dan melakukan pemeriksaan awal, termasuk mengecek rekaman CCTV di lokasi.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan adanya tindakan pemukulan terhadap korban menggunakan kursi.
Kedua pihak kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban membuat laporan polisi, menjalani visum, dan kami memeriksa pelaku serta saksi,” kata Suparmin.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan kemudian menemukan fakta serta alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan satu orang sebagai pelaku.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap pelaku yang diamankan di lokasi kejadian.
Kasus tersebut diduga bermula dari persoalan tunggakan kredit mobil selama sembilan bulan.
Pacar korban yang merupakan debitur didatangi sejumlah debt collector karena belum tercapai kesepakatan terkait tunggakan tersebut.
“Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan salah satu debt collector emosi hingga melakukan pemukulan,” jelasnya.
Suparmin mengatakan, pelaku merupakan debt collector wilayah Bekasi.
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku masih berada di tempat kejadian sehingga langsung diamankan dan tidak sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 446 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kalau terjadi hal yang sama atau serupa, kami mengimbau masyarakat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan cepat 110,” pungkas Suparmin.
