ONLINEBEKASI.COM – Tersangka berinisial BM (32) SR dan ZA, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Bekasi Selatan, mereka dibekuk polisi lantaran mencuri 25 tab milik SMK N 09 Kota Bekasi.
Diantara mereka memiliki profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan satu orang sebagai penadah. BM (32) yang berprofesi sebagai Ojol mengaku nekad mencuri lantaran untuk membayar sewa kendaraan.
“Saya (mencuri ) buat nutupin setoran,” ucap BM, Jumat (10/11/2023).
Tindakan BM, nekad mencuri ini baru dilakukan pertama kali. “Saya baru sekali melakukan,” sambungnya.
Sedangkan pelaku SR (48) ikut melakukan pencurian, karena dirinya terdesak untuk menutupi biaya rumah sakit keluarganya.
“Saya (mencuri) untuk buat tagihan rumah sakit,” keluh SR.
Sementara yaitu ZA (53) sebagai penadah, perbuatan yang dilakukam untuk membayar hutang hutangnya yang menumpuk.
“Saya (yang) ngumpulin barang, begini karena buat bayar hutang keluarga,” keluh ZA.
Diketahui, Reskrim Polsek Bekasi Selatan tangkap tiga komplotan maling ini, setelah SMKN 9 Kota Bekasi kehilangan satu unit InFocus Panasonic, dan 25 unit tab merk Samsung. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/11/2023) pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara mengamati kawasan SMKN 9 Kota Bekasi yang berdekatan dengan pinggir jalan Tol.
Mereka kemudian membawa mobil Toyota Calya silver. Kendaraan tersebutlah yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Cara pelaku masuk ke sekolah dengan membobol tralis jendela.
“Modus operandinya, mereka berhenti di tol, karena jarak TKP cukup dekat, kemudian mereka karena melihat gedung itu tidak ada penjaganya jauh, dan sangat luas lokasi SMKN itu,” kata Kompol Jupriono.
Ketiganya ditangkap berselang tiga hari setelah pencurian. Pada Selasa (7/11/2023), mereka dibekuk di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Hasil interogasi, BM lah yang baru saja mencicil mobil Toyota Calya untuk digunakan sebagai aktivitas kerjanya.
“Menurut keterangannya mobil ini sewa, karena selain dia melakukan pencurian, keseharian nya pelaku ini grab/ojek online,” sambungnya.
Terhadap tersangka BM dan SR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
![](http://onlinebekasi.com/wp-content/uploads/2018/01/Zone-1.png)