Onlinebekasi.com – Dalam upaya menyelenggarakan Kirab Pemilu 2024 dengan lancar, Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan penghentian sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Pengumuman ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bekasi No. 660.1/7768/DINASLH yang menetapkan penghentian sementara kegiatan HBKB/CFD pada Minggu, 19 November 2023.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan HBKB/CFD ini bertujuan untuk memberikan ruang yang optimal bagi pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Penghentian ini diharapkan dapat mendukung kelancaran dan keselamatan acara Kirab Pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran acara Kirab Pemilu 2024. Pemerintah Kota Bekasi juga mengapresiasi partisipasi serta pengertian masyarakat dalam mendukung berbagai kebijakan yang diambil demi suksesnya berbagai acara yang diselenggarakan di Kota Bekasi.
Pengumuman ini sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Kirab Pemilu 2024. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi kantor dinas terkait atau mengakses sumber informasi resmi pemerintah. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak. (adt)
