Connect with us

Online Bekasi

DPRD Kota Bekasi Desak Pj Wali Kota Terbitkan Perwal untuk Pelaksanaan Perda Drainase

News

DPRD Kota Bekasi Desak Pj Wali Kota Terbitkan Perwal untuk Pelaksanaan Perda Drainase

Ilustrasi banjir di Kota Bekasi. ist

Onlinebekasi.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Syaifudin, menyoroti hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Meski telah disahkan pada tahun 2020, pelaksanaannya terkendala oleh ketiadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang hingga kini belum diterbitkan.

Dalam keterangannya, Syaifudin menjelaskan bahwa Perda tersebut secara global mengatur sistem drainase Kota Bekasi, dan landasan hukumnya sudah lengkap. Namun, untuk menjalankan implementasinya, diperlukan Perwal sebagai langkah teknis. Tanpa Perwal, sistem drainase Kota Bekasi tidak dapat berjalan secara optimal.

“Saat ini, kami terus berupaya agar pelaksanaan Perda ini segera dijalankan. Kami mengajukan harapan agar Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Perwal yang diperlukan,” ungkapnya.

Penerbitan Perwal dianggap sebagai langkah krusial untuk melanjutkan pelaksanaan teknis Perda Sistem Drainase. Syaifudin menegaskan pentingnya Perwal untuk mendukung normalisasi Kali Bekasi dan integrasi sistem drainase guna mengatasi permasalahan banjir di kota tersebut.

“Proses pelaksanaan perlu dukungan teknis yang jelas. Ini juga agar seluruh aspek terkait, seperti perumahan dan perkampungan, memiliki sistem drainase yang terhubung,” tambahnya.

Kendala dalam pelaksanaan Perda Sistem Drainase menciptakan tantangan serius dalam upaya penanganan banjir di Kota Bekasi. Walaupun menghadapi kendala, Syaifudin menyatakan komitmennya untuk terus bekerja keras agar program-program ini dapat segera terealisasi demi kesejahteraan warga Kota Bekasi. (advertorial)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top