Onlinebekasi.com – Polisi menangkap dua tersangka pelaku curanmor yang menyeret Indah di Jalan Raya Bosih hingga Underpass Cibitung. Indah terseret hingga 150 meter karena berupaya mempertahankan sepeda motor customernya yang diambil pelaku di depan jasa kursus menyetir mobil pada 27 Februari 2024 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka masing-masing Andra, 27 tahun, dan Agus, 24 tahun. Andra ditangkap di Indramayu, sedangkan Agus ditangkap di Jatiasih.
Kepada wartawan, tersangka Andra mengakui perbuatannya. Ia juga tahu jika ada orang terseret karena berupaya mempertahankan motor yang ia ambil. Ia mengaku takut jika berhenti.
“Takut sama warga, takut dipukulin,” ucap Andra yang terus tancap gas dengan kecepatan tinggi.
Editor: Adi T