Onlinebekasi.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat mengatakan, pelayanan perekaman KTP elektronik sekarang sudah bisa di kantor kelurahan.
“Saat ini sudah bisa diakses di 56 kelurahan,” kata Taufik ketika dikonfirmasi.
Selain layanan perekaman hingga pencetakan, kata dia, juga bisa melayani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Update KK yang tdk merubah elemen data KTPel, Akte Kelahiran di bawah 60 hari dan Akte Kematian di bawah 30 hari.
“Adapun pelayanan tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat khususnya utk mendapatkan layanan dasar adminduk,” ucap Taufik.
.
Editor: Adi T