Connect with us

Online Bekasi

Kasus Bapak Linggis Anak di Bekasi Dihentikan

News

Kasus Bapak Linggis Anak di Bekasi Dihentikan

Onlinebekasi.com – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus orang tua yang menghilangkan nyawa anaknya di Pondok Ungu, Medansatria. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat alasan N, 61 tahun, melakukannya dengan keadaan terpaksa karena membela diri lantaran terancam.

“Pembelaan diri terpaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus.

Kasus ini bermula C, 35 tahun, mencari istrinya. C menanyakan kepada orang tuanya keberadaan istrinya melalui telepon. C juga memberikan ancaman. Orang tuanya sudah berupaya mencari, namun tak menemukan.

C lalu datang ke rumah orang tuanya dalam keadaan emosi, juga diduga dengan pengaruh miras. Keributan pun terjadi. Orang tuanya yang terancam melawan dengan Linggis. C terluka dan meninggal dunia.

“Pemeriksaan ahli pidana menyatakan terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP,” demikian Kasat.

Editor: Adi T

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top