Connect with us

Online Bekasi

Sembunyikan Sabu 2 Kg dan 20 Butir Ekstasi, Pemuda Asal Jatiasih Terancam Hukuman Mati

News

Sembunyikan Sabu 2 Kg dan 20 Butir Ekstasi, Pemuda Asal Jatiasih Terancam Hukuman Mati

BekasiOnline.com – Pria berinisial FH (35) ditangkap polisi. Ia kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram, serta 20 butir ekstasi di rumahnya, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji membeberkan, tersangka ditangkap pada 15 Juni 2024, di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

“FH diamankan di Yogya. Barang bukti (narkotika disembunyikan di atas plafon) kita sita di wilayah Bekasi, tepatnya di rumah orangtua, Jatiasih,” ungkap Kompol Untung Riswaji, Senin, 15 Juli 2024 kemarin.

Hasil pemeriksaan, pelaku FH mengaku mengedarkan barang haram itu (sabu) ke wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Pelaku FH mengedarkan narkoba alasannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“FH mengaku mengedarkan (narkoba) sejak tahun 2023. Kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilogram. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Untung.

Modus pelaku mengedarkan sabu lewat media sosial, janjian dengan pembeli, lalu sabu ditempelkan di lokasi yang ditentukan.

“Pasal 112 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” tandas Kompol Untung.

Reporter: Yayan

Redaktur: Dede Rosyadi

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top