OnlineBekasi.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Jabodetabek Plus mengadakan legal workshop 2024 selama dua hari, mulai dari tanggal 13-14 Agustus 2024 di Hotel Harris Summarecon Bekasi.
Ketua DPW Asbisindo Jabodetabek Plus, Abdilah Jetha Putra, mengatakan, acara tersebut digelar agar para peserta khususnya direksi atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat Syariah mengetahui bagaimana cara memitigasi atau meminimalisir risiko perbankan.
“Salah satu tujuan acara ini adalah untuk memitigasi resiko pemenuhan kredit pemegang hak tanggungan melalui lelang,” jelas Abdilah dikutip dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Abdilah mengatakan dalam pemaparannya, salah satu mitigasi yang perlu diketahui oleh para peserta adalah status lelang antara debitor dan kreditor.
“Debitor tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan akad yang sudah diperjanjian, dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang hak tanggung pada saat debitor sudah tidak dapat menyelesaikan hutangnya kepada kreditor sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Salah satu pemateri dalam acara tersebut, Yoga Gumilar, mengatakan soal status hukum bagi kreditor dan debitor dalam urusan lelang.
Yoga menuturkan, Undang-undang Nomor 4 tahun 1996, tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, menjadi dasar hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan ,apabila debitor sudah tidak mempu membayar hutang sesuai dengan akad yg sudah diperjanjikan, yakni dengan menjual jaminan debitor melalui penjual di muka umum.
“Penjualan di muka umum itu nantinya dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di mana objek hak tanggungan berada parate eksekusi, atau melalui mekanisme pengadilan agama terlebih dahulu fiat eksekusi,” ucap Yoga.
Biasanya, lanjut Yoga, sebelum proses penjualan di muka umum, kendala yang dihadapi pada saat melakukan eksekusi langsung parate eksekusi melalui KPKNL adalah adanya perlawanan yang dilakukan oleh debitor pada saat sebelum maupun setelah pelaksaan lelang.
“Bahkan yang terjadi setelah pelaksanaan lelang, objek jaminan masih tetap dikuasai oleh debitor, akibatnya pemenang lelang harus mengajukan permohonan pengosongan kepada ketua pengadilan agama dimana objek jaminan berada, sementara fiat eksekusi melalui pengadilan agama,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Yoga, sebelum penjualan lelang dimuka umum, Ketua Pengadilan Agama akan terlebih dahulu mengingatkan “aanmaning” kepada debitor agar melunasi hutang kepada kreditor, artinya pengadilan akan melihat etikad baik dari debitor,
“Apabila tidak ada etikad baik, maka objek jaminan akan dijual melalui lelang, dengan terlebih dahulu terbitnya penetapan sita eksekusi dan lelang yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan agama, sehingga upaya perlawanan debitor kecil kemungkinan terjadi karena sudah diingatkan sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter: Yayan
Editor: Dede Rosyadi