Connect with us

Online Bekasi

Jakarta Perpanjang Kontrak Buang Sampah ke Bantargebang

News

Jakarta Perpanjang Kontrak Buang Sampah ke Bantargebang

TPST Bantargebang

Pemerintah DKI Jakarta berencana memperpanjang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang untuk membuang sampah. Kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi akan berakhir pada 2026 mendatang. Selama ini, kontrak diperbarui setiap lima tahun sekali, sebelumnya sepuluh tahun sekali.

“Bersama-sama nanti akan duduk bareng untuk memperpanjang yang mutual benefit bagi kita semua,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di sela kunjungannya ke TPST Bantargebang, Bekasi kemarin. Meski DKI telah memiliki tempat pengolahan sendiri bernama RDF Rorotan di Jakarta Timur, namun kapasitas produksinya masih terbatas.

Lahan seluas 110 hektar sebagai TPST Bantargebang di Kecamatan Bantargebang statusnya milik Pemprov DKI Jakarta. Meski berstatus hak milik, DKI Jakarta tetap wajib memiliki izin pemanfaatan sebagai tempat sampah kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Sebagai kompensasi, DKI Jakarta menggelontorkan dana tipping fee sekitar Rp 350-400 miliar kepada Kota Bekasi. Nilai yang dibayarkan berdasarkan jumlah tonase sampah yang masuk ke Bantargebang. Setiap hari ada sekitar 6.500-7000 ton. TPST Bantargebang beroperasi selama 24 jam non-stop.

Dana tipping fee yang dibayarkan ke Kota Bekasi untuk kompensasi bau sampah kepada 24 ribu keluarga di empat kelurahan; Kelurahan Bantargebang, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu. Setiap keluarga menerima Rp 1,2 juta per tiga bulan sekali.

Editor: Adi T
Video Drone @indrasutantoo

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top