Onlinebekasi – Pemerintah menetapkan Senin, 12 Mei 2025 sebagai hari libur nasional untuk Peringatan Waisak 2569 BE.
Ketetapan hari libur 2025 itu sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional Peringatan Waisak. Kemudian, pada Rabu, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE.
Dengan demikian, hari ini Jumat, 9 Mei 2025 merupakan hari terakhir kerja sebelum libur panjang Waisak. Adapun libur panjang Waisak mulai dari 10-13 Mei 2025.
Masyarakat akan kembali masuk kerja pada Rabu, 14 Mei 2025. (dpr)
Foto @baaperrun
