Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tew*snya bos sembako yang terjadi di jalan jatimakmur, pondok gede, bekasi, Jawa barat. Kurang dari 1×24 jam.
Bos sembako berinisial A merupakan korban p3mbunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Pelaku berinisial A-S ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan tangerang selatan, banten.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya.
Selain pelaku, anggota juga menyita sejumlah uang tunai dari hasil kejahatanyang dilakukan, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
