Onlinebekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot jabatan kepala sekolah SD Negeri di Jaticempaka, Pondok Gede. Pemberhetian jabatan setelah ada aduan dari wali murid yang menyebut kepala sekolah itu melakukan dugaan pungutan liar.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan,” kata Tri ketika dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut dia, kepala sekolah itu sekarang menjadi guru biasa di sekolah. Meski demikian tetap mendapatkan pengawasan. Adapun kepala sekolah yang baru dijabat pelaksana tugas atau plt sampai menunggu proses definitif.
Sejumlah orang tua murid sebelumnya mengadu langsung ke Pemkot Bekasi ketika apel pagi pada Senin, 21 Juli 2025. Beberapa aduan antara lain adanya biaya sampul rapor hingga tanda tangan ijazah senilai Rp 15 ribu
