OnlineBekasi.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria berinisial MI (28) dan SSM (24) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (7/10/2025).
Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Kota Bekasi AKP Drihanta mengatakan, dari tangan mereka, polisi menyita total 1,5 kilogram sabu dan ganja.
“Ditangkap di dalam sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap Drihanta dalam keterangannya, Rabu.
Kronologi penangkapan MI dan SSM bermula saat polisi menerima informasi soal aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku.
Proses penyelidikan lalu dilakukan. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti lainnya termasuk plastik klip dan timbangan digital.
“Barang bukti antara lain 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,49 gram, satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 1,10 gram sabu, beberapa paket ganja siap edar dengan berat beragam, timbangan digital dan dua ponsel,” jelas Drihanta.
Terkini, MI dan SSM telah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas dia.
