OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan larangan truk pengangkut tanah sebelum pukul 24.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, truk tanah baru diizinkan melintas mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Beroperasi mulai dari 00.00 sampai 04.00 setiap hari,” kata Zeno, Selasa (25/11/2025).
Zeno menjelaskan, untuk mencegah truk masuk, pihaknya akan menjaga beberapa akses masuk yakni di gerbang tol (GT) Bekasi Barat, Harapan Indah, dan GT Bekasi Timur.
“Bila melanggar, petugas mengarahkan truk untuk putar balik,” ucap Zeno.
Zeno mengatakan, peraturan jam operasional truk ini diterapkan untuk menciptakan lalulintas yang aman dan tertib bagi pengguna jalan lain.
“Kami sampaikan dalam setiap kesempatan, geliat pembangunan harus tetap kami jaga,” pungkas Zeno.
