Connect with us

Online Bekasi

Pemkot Bekasi Tegaskan Truk Tanah Dilarang Melintas Sebelum Jam 12 Malam

Advertorial

Pemkot Bekasi Tegaskan Truk Tanah Dilarang Melintas Sebelum Jam 12 Malam

OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan larangan truk pengangkut tanah sebelum pukul 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, truk tanah baru diizinkan melintas mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Beroperasi mulai dari 00.00 sampai 04.00 setiap hari,” kata Zeno, Selasa (25/11/2025).

Zeno menjelaskan, untuk mencegah truk masuk, pihaknya akan menjaga beberapa akses masuk yakni di gerbang tol (GT) Bekasi Barat, Harapan Indah, dan GT Bekasi Timur.

“Bila melanggar, petugas mengarahkan truk untuk putar balik,” ucap Zeno.

Zeno mengatakan, peraturan jam operasional truk ini diterapkan untuk menciptakan lalulintas yang aman dan tertib bagi pengguna jalan lain.

“Kami sampaikan dalam setiap kesempatan, geliat pembangunan harus tetap kami jaga,” pungkas Zeno.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top