Connect with us

Online Bekasi

Duet Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi Usai Curi Puluhan Ponsel di Rumah Quran Jatiasih

News

Duet Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi Usai Curi Puluhan Ponsel di Rumah Quran Jatiasih

OnlineBekasi.com – Kasus pencurian yang menyasar rumah Qur’an di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, berhasil diungkap polisi. Dua pria berinisial IH dan GID diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat para santriwati meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama pada Kamis (19/3/2026).

“Pelaku memanfaatkan situasi saat para santriwati meninggalkan lokasi untuk kegiatan buka puasa bersama. Saat kondisi sepi, pelaku masuk dengan cara melompat pagar,” kata Kusumo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menyisir sejumlah ruangan dan membongkar kamar-kamar untuk mencari barang berharga.

“Pelaku mengambil 20 unit handphone, tiga unit laptop, dan dua unit tablet. Ia juga menggunakan alat seperti cangkul untuk mempermudah aksinya,” ujarnya.

Barang hasil curian itu selanjutnya dijual kepada GID yang berperan sebagai penadah.

“Sebagian barang dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1,2 juta,” jelas Kusumo.

Dari hasil penyelidikan, IH diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada 2020.

Sementara GID juga memiliki catatan kasus sebelumnya.

“Pelaku beraksi sendiri dan sudah berpengalaman, sehingga memanfaatkan kondisi saat lokasi dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Bekasi Timur pada 24 Maret 2026 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kusumo.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top