OnlineBekasi.com – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian serius yang melibatkan lima warga negara asing asal Nigeria dalam sebuah operasi pengawasan rutin.
Penindakan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada Senin malam (6/4/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli pengawasan yang memang secara berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal di Indonesia.
Menurut Anggi, kelima pria tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin investasi hingga tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang berinisial OJN dan OMN diduga memanfaatkan skema investasi palsu sebagai cara untuk mendapatkan izin tinggal.
Keduanya tercatat memiliki izin sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor yang tidak benar-benar beroperasi.
“Indikasinya kuat bahwa izin tersebut diperoleh melalui perusahaan yang tidak memiliki aktivitas nyata,” ujar Anggi.
Sementara itu, tiga warga lainnya berinisial OCO, CLA, dan OJC diketahui melanggar aturan masa tinggal. Data keimigrasian menunjukkan durasi overstay yang tergolong ekstrem.
OCO tercatat telah tinggal melebihi izin selama lebih dari delapan tahun sejak 2017.
Sedangkan CLA dan OJC masing-masing melampaui batas izin tinggal selama lebih dari tiga tahun dan beberapa bulan.
Pelanggaran ini masuk dalam kategori berat karena melebihi 60 hari masa izin tinggal, serta diduga melibatkan pemberian informasi yang tidak benar saat pengajuan dokumen keimigrasian.
Saat ini, kelima WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Bekasi.
Pihak imigrasi tengah menyiapkan sanksi administratif berupa deportasi serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan.
Anggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayahnya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban hukum dan keamanan,” ujarnya.
