OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Bekasi memastikan proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik Warga Negara Korea Selatan berinisial KD tetap sesuai ketentuan, meski yang bersangkutan sedang diproses hukum.
Sorotan muncul karena perpanjangan izin tinggal tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara yang melibatkan KD di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menegaskan, proses yang dilakukan merupakan bagian dari administrasi dan tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum.
“Proses perpanjangan KITAS WN Korea Selatan berinisial KD telah dilakukan sesuai ketentuan. Pemberian izin tinggal ini bersifat administratif dan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam hal seseorang tengah menjalani proses hukum namun tidak dalam status penahanan, yang bersangkutan tetap berkewajiban memperpanjang izin tinggalnya.
Lebih lanjut, KD saat ini tidak lagi berada di bawah penjamin sebelumnya dan telah mengajukan mekanisme bridging visa melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Imigrasi Bekasi juga mengingatkan bahwa pelanggaran izin tinggal atau overstay dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
Apabila melebihi 60 hari, warga negara asing dapat dikenai sanksi deportasi dari wilayah Indonesia.
“Warga negara asing tetap wajib memastikan izin tinggalnya berlaku. Hal ini juga mengacu pada prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Anggi.
