OnlineBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menjadikan absensi sebagai satu-satunya tolok ukur kedisiplinan.
Menurutnya, disiplin harus tercermin dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” kata Tri, Rabu (29/7/2026).
Tri menjelaskan, kehadiran dalam apel tetap menjadi kewajiban dasar setiap ASN.
Namun, menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut harus diiringi dengan komitmen menjalankan tugas secara profesional, bukan sekadar mengejar kehadiran.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Tri juga mengingatkan masih terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa mekanisme sanksi telah diatur secara jelas sehingga harus diterapkan secara konsisten.
“Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” tegasnya.
Tri turut meminta para pejabat struktural memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing agar budaya disiplin dapat diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” pungkasnya.
